“Inklusif” istilah yang akhir-akhir ini sering didengar dalam tataran ekonomi dan keuangan di Indonesia. Bahkan Kementerian keuangan merubah visinya sebagaimana dimuat dalam blue print program transformasi kelembagaan tahun 2014-2025 yaitu “Kami akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad ke-21”[1]. Ada apa dengan istilah inkusif???
Merujuk dari laman resmi Bank Indonesia[2], menyebutkan bahwa istilah inklusif atau lebih tepatnya financial inclusion/ inklusi keuangan menjadi populer setelah era krisis ekonomi global pada tahun 2008 yang diakibatkan karena krisis subprime mortgage yang terjadi di AS. Subprime mortgage yang dikhususkan pada kelompok ekonomi berpendapatan rendah dan tidak teratur, tinggal di daerah terpencil, serta kaum buruh yang tidak mempunyai dokumen legal sebagai kelompok yang unbankable yang pada akhirnya menjadi penyebab terjadinya krisis tersebut. Tidaka hanya itu, krisi tersebut dipicu juga oleh berbagai kemudahan akibat deregulasi kebijakan perbankan dan berbagai macam kebijakan sekutirisasi oleh lembaga keuangan di AS.
Tidak hanya di AS, jumlah kelompok bankable juga sangat tinggi di negara berkembang dan tentunya membutuhkan bantuan dari pemerintah, namun diharapkan campur tangan pemerintah tidak menjadi blunder yang akhirnya ikut menjani penyebab krisis seperti yang pernah terjadi di tahun 2008 tersebut. Oleh karena itu, sebagaimana kesepakatan dalam pertemuan G20 di Pittssburg tahun 2009 telah disepakati untuk dilakukan pengembangan keuangan yang inklusif untuk mengakomodir kelompok unbankable tersebut. Kemudian dalam pertemuan G20 di Toronto tahun 2010 kembali dipertegas mengenai keuangan inklusif dalam bentuk 9 Prinsip untuk Keuangan Inkusif yang inovatif.
Sembilan prinsip sebagai pedoman dalam pengembangan keuangan yang inklusif antara lain leadership, diversity, innovation, protection, empowerment, cooperation, knowledge, proportionality dan framework.
Sejak adanya kesepakatan Pittssburg dan Totonto tersebut kemudian banyak negara dan lembaga-lembaga internasional yang fokus pada keuangan yang inklusif termasuk Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ulasan strategi nasional keuangan inklusif di Indonesia dapat dibaca dari tautan berikut ini
Strategi Nasional Keuangan Inklusif – Badan Kebijakan Fiskal: http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/adoku/2013%5Cpublikasi%5Cpkrb%5CFinancial%20Inclusion%20(SNKI).pdf
Booklet Keuangan Inklusif – Bank Indonesia :
[1] http://www.kemenkeu.go.id/Page/visi-dan-misi
[2] http://www.bi.go.id/id/perbankan/keuanganinklusif/indonesia/contents/default.aspx